KKN = KUKERTA = Kuliah Kerja Nyata
KKN tahap pertama : 2 Juli - 13 Agustus (Pra Lebaran)
KKN tahap kedua : 25 Agustus - 5 September (Pasca Lebaran)
Apapun itu, Penolakan, Kesepakatan, Kebijakan, Prosedural, dan segala macam cengkunek lainnya., Pelaksanaan Kukerta pasca lebaran pasti akan berlangsung. Bahkan sudah ada beberapa Mahasiswa yang melaksanakan Kukerta (pasca lebaran) berada di lokasi pada hari ini.
Ditinjau dari sudut apapun, dilihat dari segi manapun, atau bahkan diintip dari lubang sekecil apapun.,, Kukerta pasca lebaran lebih banyak mendatangkan poin yang bernilai negatif terutama bagi para Mahasiswa. Terutama terkait pembiayaan. Kemudian penataan ulang perlengkapan yang akan dibawa. Dan segala macam ketidakuntungan lainnya.
Yang jelas KUKERTA pasca lebaran ada dan nyata. Dan entah kenapa seperti tanpa memandang aspek efektifitas dan efisiensi. Tampaknya keberhasilan KUKERTA saat ini hanya dinilai dari segi durasi sang mahasiswa berada di lokasi KKN.
Mungkin bisa dibilang, ini agak menyesatkan. Pada kebijakan ini yang ada hanya peraturan tanpa fleksibelitas. Peraturan tanpa memandang hal-hal yang bersifat essensial di dalam suatu pengabdian. Serta peraturan yang hanya mengedepankan formalitas belaka.
Kesimpulannya adalah.. Kebijakan KKN pasca lebaran adalah Kebijakan yang sangat tidak bijak sama sekali. :)
Terima Kasih....
KKN tahap pertama : 2 Juli - 13 Agustus (Pra Lebaran)
KKN tahap kedua : 25 Agustus - 5 September (Pasca Lebaran)
Apapun itu, Penolakan, Kesepakatan, Kebijakan, Prosedural, dan segala macam cengkunek lainnya., Pelaksanaan Kukerta pasca lebaran pasti akan berlangsung. Bahkan sudah ada beberapa Mahasiswa yang melaksanakan Kukerta (pasca lebaran) berada di lokasi pada hari ini.
Ditinjau dari sudut apapun, dilihat dari segi manapun, atau bahkan diintip dari lubang sekecil apapun.,, Kukerta pasca lebaran lebih banyak mendatangkan poin yang bernilai negatif terutama bagi para Mahasiswa. Terutama terkait pembiayaan. Kemudian penataan ulang perlengkapan yang akan dibawa. Dan segala macam ketidakuntungan lainnya.
Yang jelas KUKERTA pasca lebaran ada dan nyata. Dan entah kenapa seperti tanpa memandang aspek efektifitas dan efisiensi. Tampaknya keberhasilan KUKERTA saat ini hanya dinilai dari segi durasi sang mahasiswa berada di lokasi KKN.
Mungkin bisa dibilang, ini agak menyesatkan. Pada kebijakan ini yang ada hanya peraturan tanpa fleksibelitas. Peraturan tanpa memandang hal-hal yang bersifat essensial di dalam suatu pengabdian. Serta peraturan yang hanya mengedepankan formalitas belaka.
Kesimpulannya adalah.. Kebijakan KKN pasca lebaran adalah Kebijakan yang sangat tidak bijak sama sekali. :)
Terima Kasih....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar